Undang-Undang Pers di Indonesia, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran Dewan Pers. UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Pers:
- Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya campur tangan pemerintah dalam urusan pers.
- Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Mereka juga memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Namun, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan bertanggung jawab atas karyanya.
- Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers nasional, dan menyelesaikan sengketa jurnalistik.
- Undang-Undang ini membedakan antara pers nasional (yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia) dan pers asing (yang diselenggarakan oleh perusahaan asing).
- Undang-Undang Pers melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
- Ada sanksi pidana dan denda bagi mereka yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.



