UU Pertanahan terbaru yang dimaksud kemungkinan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan dasar hukum utama dalam bidang pertanahan di Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang terkait dengan UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah, dan lain-lain.
Selasa, 23 September 2025
Sabtu, 09 Agustus 2025
Senin, 28 Juli 2025
Minggu, 27 Juli 2025
Senin, 21 Juli 2025
Sabtu, 05 Juli 2025
Juli 05, 2025
Group Investment
No comments
Undang-Undang Pers di Indonesia, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran Dewan Pers. UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Berikut adalah beberapa poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Pers:
- Kemerdekaan Pers:Undang-Undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya campur tangan pemerintah dalam urusan pers.
- Hak dan Kewajiban Wartawan:Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Mereka juga memiliki hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Namun, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan bertanggung jawab atas karyanya.
- Peran Dewan Pers:Dewan Pers dibentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas pers nasional, dan menyelesaikan sengketa jurnalistik.
- Pers Nasional dan Pers Asing:Undang-Undang ini membedakan antara pers nasional (yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia) dan pers asing (yang diselenggarakan oleh perusahaan asing).
- Larangan:Undang-Undang Pers melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
- Sanksi:Ada sanksi pidana dan denda bagi mereka yang secara melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Langganan:
Komentar (Atom)



