Rabu, 29 November 2023



LBH HIDAYAH- Wasiat merupakan permasalahan dalam ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan. Dalam Islam, batas wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.

Wasiat adalah pemberian hak untuk memiliki harta benda atau menerima manfaat setelah pewaris meninggal dunia. Surat wasiat ini diberikan secara sukarela

Pandangan Menurut Islam

Mengutip kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, para ulama mazhab menyepakati keabsahan wasiat dan izin dalam hukum Islam. Mereka pun sepakat bahwa batas wasiat tidak boleh lebih dari warisan.

Mengapa Surat Wasiat Tidak Bisa Lebih dari Sepertiga Aset?

Suatu wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan karena itulah batas sahnya bila ada ahli waris, baik wasiat itu dikeluarkan dalam keadaan sakit maupun dalam keadaan sehat. Dan jika wasiat melebihi sepertiga dari harta, maka menurut kesepakatan para ulama, diperlukan persetujuan ahli waris.

Jika semua ahli waris menyetujui maka wasiat tersebut sah. Sebaliknya jika mereka menolak, maka wasiat mereka menjadi tidak sah. Sedangkan jika sebagian ahli waris mengizinkan dan sebagian lagi menolak, maka kelebihan sepertiga harta tersebut diambil dari harta yang membolehkan.

Menurut mazhab Syafi’i, penolakan atau persetujuan hanya terjadi setelah matinya wasiat. Jika ahli waris memberikan persetujuan pada saat pewaris masih hidup, kemudian berubah pikiran dan menolaknya setelah pewaris meninggal dunia, maka hal tersebut diperbolehkan menurut mazhab ini.

Semua ulama sepakat bahwa pemenuhan wasiat dilakukan setelah utang dilunasi. Dalam hal ini pelaksanaan wasiat harus memenuhi empat rukun, yaitu penyusun wasiat (shighat), pemberi wasiat (mushiy), penerima wasiat (mushan lah), dan penerima wasiat (mushan bih). ). ).

Masih merujuk pada sumber sebelumnya, tidak ada redaksi wasiat khusus. Suatu wasiat dianggap sah apabila ditulis dengan cara apapun yang menyatakan pemberian hak secara sukarela setelah pewaris meninggal dunia.

Apakah ahli waris berhak menerima wasiat?

Syarat utama penerima wasiat adalah tidak menjadi ahli waris dari pemberi wasiat, sebagaimana tertuang dalam buku Pentangar Ilmu Pusaka karya Ammi Nur Baits. Ahli waris tidak berhak menerima wasiat sebagaimana sabda Nabi SAW,

Insya Allah Insya Allah Insya Allah رِثِ

Artinya : “Sesungguhnya Allah telah memberikan segala haknya kepada setiap orang yang menerimanya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli warisnya.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dan beliau mengatakan hadits ini shahih)

Ibnu Abbas RA juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا تَجُوْزُ وَصِيَّةٌ لِوَارِثِ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ

Artinya: “Tidak diperbolehkan membuat wasiat kepada ahli waris kecuali ahli waris yang lain menghendakinya.” (HR Ad-Daruquthni)

Pembagian wasiat harus didahulukan dari pada pewarisan dan setelah pembayaran hutang. (Taofik Hidayat, S.H)


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts