
Jakarta, Beritasatu.comLBH HIDAYAH - Persoalan air hujan yang jatuh ke tanah tetangga mungkin terlihat sepele, tetapi dalam kehidupan sehari-hari, hal ini bisa menimbulkan konflik antara tetangga. Oleh karena itu, penting untuk memahami pandangan Islam dan hukum perdata terkait isu ini.Dalam ajaran Islam, menjaga hubungan baik dengan tetangga sangat dianjurkan. Rasulullah Saw mengajarkan untuk memuliakan tetangga merupakan bagian dari keimanan seseorang.
Hadis Rasulullah Saw menyebutkan, "Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya, dan siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.
Namun, bagaimana jika air hujan dari atap rumah kita mengalir ke tanah tetangga? Burhanuddin Abul Wafa dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam menjelaskan bahwa membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga dilarang kecuali jika telah mendapat izin dari tetangga tersebut.
"Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seizin tetangga," tulis Burhanuddin Abul Wafa.
Selain pandangan agama, hukum Indonesia juga mengatur hal ini. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan ganti rugi akibat perbuatan orang lain yang merugikan.
Pasal 652 KUH Perdata menyatakan bahwa pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sehingga air hujan jatuh di pekarangannya sendiri atau di jalan umum, bukan di pekarangan tetangganya. Pasal 653 KUH Perdata juga melarang mengalirkan air atau kotoran ke pekarangan tetangga kecuali dengan hak yang sah.
Peraturan daerah seperti Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, juga mengatur sistem penyaluran air hujan yang harus mempertimbangkan berbagai faktor termasuk ketinggian permukaan air tanah dan jaringan drainase lingkungan.
Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, langkah hukum dapat ditempuh. Misalnya, jika air hujan dari atap tetangga menyebabkan banjir di pekarangan rumah, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan

0 komentar:
Posting Komentar