UU KPK mengacu pada Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ada tiga Undang-Undang yang relevan: UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan UU No. 10 Tahun 2015 yang merupakan penetapan Perpu menjadi UU. UU No. 19 Tahun 2019, khususnya, telah menimbulkan perdebatan karena dianggap melemahkan KPK.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 adalah dasar hukum utama pembentukan KPK. Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan susunan organisasi KPK.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah perubahan kedua dari UU No. 30 Tahun 2002. Perubahan ini, antara lain, mengubah status pegawai KPK menjadi ASN dan menambahkan Dewan Pengawas. Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap melemahkan independensi KPK.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 merupakan hasil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi Undang-Undang.




0 komentar:
Posting Komentar