Rabu, 02 Juli 2025

 



Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. UU ini menetapkan dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional yang terpadu, serta mengatur pendirian BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab mengelola program jaminan sosial. 
Pokok-pokok dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011:
  • Pembentukan BPJS:
    UU ini membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. 
  • Tujuan Jaminan Sosial:
    Jaminan sosial bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. 
  • Penyelenggaraan Program:
    BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. 
  • Kepesertaan:
    Seluruh warga negara Indonesia dan juga orang asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan wajib menjadi peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Hak Peserta:
    Peserta berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan program yang diikuti, termasuk pelayanan kesehatan dan manfaat lainnya. 
  • Kewajiban Peserta:
    Peserta wajib membayar iuran dan memberikan data diri serta anggota keluarga secara lengkap dan benar kepada BPJS. 
  • Pengawasan:
    BPJS diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 
  • Sanksi:
    Terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran BPJS. 
  • Transparansi dan Akuntabilitas:
    BPJS wajib menyelenggarakan pengelolaan program yang transparan dan akuntabel, serta menyampaikan laporan pengelolaan program secara berkala. 
Peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:
  • BPJS Kesehatan:
    Bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan upaya preventif serta promotif. 
  • BPJS Ketenagakerjaan:
    Bertanggung jawab menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif bagi seluruh masyarakat. 

DONASI



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts