Konsultasi hukum terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, ruang lingkup, dan bidang hukumnya. Layanan ini mencakup konsultasi preventif (pencegahan/penyusunan kontrak) dan kuratif (penyelesaian masalah). Bidang utamanya meliputi hukum pidana, perdata (perceraian/warisan), perusahaan, ketenagakerjaan, hingga pertanahan, baik dilakukan secara langsung maupun daring.
- Hukum Pidana: Konsultasi terkait dugaan tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, atau pidana umum lainnya.
- Hukum Perdata Umum: Meliputi sengketa warisan, perceraian, hak asuh anak, dan utang-piutang.
- Hukum Bisnis dan Korporasi: Pendampingan untuk pendirian perusahaan, merger, akuisisi, hingga sengketa antar pemegang saham.
- Hukum Ketenagakerjaan: Konsultasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau perselisihan hak karyawan dan perusahaan.
- Hukum Pertanahan & Properti: Masalah sengketa lahan, legalitas sertifikat, dan transaksi jual beli properti.
Berdasarkan Sifat Layanan:
- Preventif (Non-Litigasi): Pencegahan masalah hukum seperti audit hukum (legal audit), pembuatan draf kontrak, atau pendapat hukum (legal opinion).
- Kuratif (Penyelesaian Masalah): Nasihat untuk masalah yang sedang berjalan, termasuk persiapan untuk menempuh jalur pengadilan (litigasi).
Berdasarkan Sarana:
- Tatapan Muka (Konsultasi Langsung): Dilakukan dengan bertemu langsung di kantor hukum atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.



0 komentar:
Posting Komentar