Rabu, 05 Agustus 2026

 


Konsultasi hukum terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, ruang lingkup, dan bidang hukumnya. Layanan ini mencakup konsultasi preventif (pencegahan/penyusunan kontrak) dan kuratif (penyelesaian masalah). Bidang utamanya meliputi hukum pidana, perdata (perceraian/warisan), perusahaan, ketenagakerjaan, hingga pertanahan, baik dilakukan secara langsung maupun daring.


  • Hukum Pidana: Konsultasi terkait dugaan tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, atau pidana umum lainnya.
  • Hukum Perdata Umum: Meliputi sengketa warisan, perceraian, hak asuh anak, dan utang-piutang.
  • Hukum Bisnis dan Korporasi: Pendampingan untuk pendirian perusahaan, merger, akuisisi, hingga sengketa antar pemegang saham.
  • Hukum Ketenagakerjaan: Konsultasi mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau perselisihan hak karyawan dan perusahaan.
  • Hukum Pertanahan & Properti: Masalah sengketa lahan, legalitas sertifikat, dan transaksi jual beli properti.
Berdasarkan Sifat Layanan:
  • Preventif (Non-Litigasi): Pencegahan masalah hukum seperti audit hukum (legal audit), pembuatan draf kontrak, atau pendapat hukum (legal opinion).
  • Kuratif (Penyelesaian Masalah): Nasihat untuk masalah yang sedang berjalan, termasuk persiapan untuk menempuh jalur pengadilan (litigasi).
Berdasarkan Sarana:

  • Tatapan Muka (Konsultasi Langsung): Dilakukan dengan bertemu langsung di kantor hukum atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan.
  • Daring (Online): Konsultasi jarak jauh melalui telepon, video call, atau aplikasi pesan instan.




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Konsultasi Hukum

 

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts