Perkara Pidana
Mendampingi Klien selaku Advokat dalam setiap tingkat baik pemeriksaan, penyidikan, penuntutan maupun dimuka pengadilan dalam kasus/perkara Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus.
Perkara Perdata
Bertindak mewakili Klien dalam persidangan dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama, membuat gugatan dan jawaban-jawaban serta memori dan kontra memori dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara baik selaku Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon
Perkara Tata Usaha Negara
Bertindak mewakili Klien beracara dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik selaku kuasa Penggugat maupun Tergugat


0 komentar:
Posting Komentar