Jumat, 24 Februari 2023

 



Perkara Pidana

Mendampingi Klien selaku Advokat dalam setiap tingkat baik pemeriksaan, penyidikan, penuntutan maupun dimuka pengadilan dalam kasus/perkara Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus.

Perkara Perdata

Bertindak mewakili Klien dalam persidangan dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama, membuat gugatan dan jawaban-jawaban serta memori dan kontra memori dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara baik selaku Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon

Perkara Tata Usaha Negara

Bertindak mewakili Klien beracara dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik selaku kuasa Penggugat maupun Tergugat


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Konsultasi Hukum

 

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts