Jumat, 24 Februari 2023

 



Perkara Pidana

Mendampingi Klien selaku Advokat dalam setiap tingkat baik pemeriksaan, penyidikan, penuntutan maupun dimuka pengadilan dalam kasus/perkara Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus.

Perkara Perdata

Bertindak mewakili Klien dalam persidangan dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, dan Pengadilan Agama, membuat gugatan dan jawaban-jawaban serta memori dan kontra memori dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara baik selaku Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon

Perkara Tata Usaha Negara

Bertindak mewakili Klien beracara dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baik selaku kuasa Penggugat maupun Tergugat


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts