Kamis, 23 Februari 2023




TAHUKAH ANDA, APA ITU MEREK?

Seperti yang kita pahami bahwa merek, logo, dan produk merupakan bentuk kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengakuan. Maka demi menjaga dan menghargai bisnis si pemilik merek, maka merek suatu produk haruslah didaftarkan dengan cara yang tepat.


Mendaftarkan merek dagang secara resmi sama saja memberikan kekebalan dan imunitas pada produk dari berbagai ancaman. Namun sudahkah Anda mengetahui tempat yang tepat untuk mendaftarkan merek produk Anda? Dimana jasa Pendaftaran Merek? Jika Anda bertanya ke mana merek dagang bisa didaftarkan? Jawabannya hanya satu, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat DJKI. DJKI adalah lembaga yang berada di bawah Kemenkumham.


KENAPA KAMU HARUS MENDAFTARKAN MEREK ?!

Karena, merk merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengakuan

Memberikan kekebalan dan imunitas pada produk dari berbagai ancaman

memberi perlindungan hukum dan nilai tambah usaha

Memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain

Memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap produk yang dijual

Mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan

Keuntungan Jika Anda Mendaftarkan Merek Disini

Proses Pendaftaran Merk yang mudah dan cepat

Biaya Pendaftaran yang terjangkau

Kami bekerja secara profesional dan telah membantu banyak client kami mendaftarkan merk

Kami merupakan konsultan HKI terdaftar yang telah berpengalaman

Silahkan berkonsultasi mengenai pendaftaran merk gratis dengan kami melalui wa, email maupun telpon ke nomor yang tertera pada website



Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memproduksi...

Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

Taofik Hidayat, S.H.

LBH-HIDAYAH 


24 Februari 2023

Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

Pertanyaan

Jika A dan B sudah tidak lagi bekerja sama dalam membuat barang di sebuah perusahaan, lalu B membuat perusahaan sendiri namun mengeluarkan barang produksi yang yang hampir mirip dan memiliki kecocokan sebesar 85% dengan barang produksi yang dulu A dan B keluarkan di perusahaan A sekarang, bagaimana menurut hukum?

Intisari Jawaban

Ulasan Lengkap

Untuk dapat menjawab tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apakah barang di perusahaan A tersebut masih dilindungi dengan hak kekayaan intelektual, khususnya paten, desain industri, atau rahasia dagang.

 

Paten

Pertama, apabila barang tersebut berupa invensi yang telah didaftarkan dan dilindungi dengan paten, dan jangka waktu pelindungan patennya belum berakhir maka produksi barang yang sama tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau orang lain yang mendapat izin dari pemegang hak paten. Jika diasumsikan pemegang hak patennya adalah perusahan A, maka jika B ingin memproduksi barang tersebut harus mendapat izin dari perusahaan A.

 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1]

 

Untuk dapat dilindungi sebagai paten, maka invensi tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengajukan permohonan.[2] Adapun jangka waktu pelindungan paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum  untuk paten biasa[3] atau 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum untuk paten sederhana.[4] Jangka waktu pelindungan paten tersebut tidak dapat diperpanjang.[5]

 

Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:[6]

dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;

dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Dengan demikian hanya pemegang paten yang dapat melaksanakan paten tersebut. Jika ada pihak lain yang mau membuat produk yang masih dilindungi dengan paten, maka pihak lain tersebut harus mendapatkan izin (lisensi) dari pemegang paten. Oleh karena itu apabila produk yang hendak diproduksi oleh B ternyata berupa invensi yang telah didaftarkan dan mendapatkan paten, dan jangka waktu pelindungannya belum berakhir, maka B harus mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari A. Jika tidak, maka B berpotensi melanggar hak paten dari A. Selanjutnya A dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap B atas dasar pelanggaran paten[7] atau melapokan B ke Kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana pelanggaran paten.[8]

 

Desain Industri

Kedua, harus dipastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut masih dilindungi dengan desain industri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[9]

 

Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.[10]

 

Dengan demikian jika produk tersebut masih dilindungi dengan desain industri (terdaftar) dan pemegang hak desain industri tersebut adalah perusahaan A, maka B hanya dapat memproduksi barang tersebut apabila mendapat izin dari perusahaan A. Apabila tidak, maka perusahaan A dapat menggugat B ke Pengadilan Niaga untuk meminta ganti kerugian atas dugaan pelanggaran hak desain industri[11] atau melaporkan B ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak desain industri.[12]

 

Rahasia Dagang

Ketiga, harus dicek terlebih dahulu apakah produk tersebut dilindungi dengan rahasia dagang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Adapun lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[13]

 

Tidak ada mekanisme pendaftaran ke instansi negara untuk rahasia dagang. Untuk dapat dilindungi dengan rahasia dagang, sesuai Pasal 3 UU Rahasia Dagang, maka informasi tersebut bersifat rahasia (hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat), mempunyai nilai ekonomi (yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi), dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya (yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut). Jangka waktu pelindungan rahasia dagang adalah selama pemiliknya masih dapat menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi rahasia dagang tersebut.

 

Terkait produk dari perusahaan A tersebut, perlu dipastikan apakah informasi mengenai cara pembuatannya, bahan bakunya, dan lain-lain terkait produksi barang tersebut, dilindungi dengan rahasia dagang atau tidak. Jika pemilik perusahaan A telah memberitahukan bahwa informasi-informasi tersebut bersifat rahasia dan selama ini telah berusahan mengambil langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan tersebut, misalnya dengan membatasi orang-orang yang mengetahui informasi tersebut, maka informasi terkait pembuatan produk tersebut dapat diasumsikan dilindungi dengan rahasia dagang.

 

Oleh karena itu apabila B hendak memproduksi produk yang sama, maka seharusnya B meminta izin (lisensi) dari perusahaan A. Apabila tidak, maka B dapat digugat oleh perusahaan A ke Pengadilan Negeri, meminta ganti kerugian atas dugaan telah pelanggaran rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan A.[14] Selain itu apabila selama B bekerja di perusahaan A, ia diikat dengan perjanjian tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang dari perusahaan A terkait produk tersebut, maka B dapat dianggap melakukan pelanggaran rahasia dagang karena mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.[15] Perusahaan A juga dapat melaporkan B ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.

 

Penggunaan Merek

Apabila produk tersebut tidak dilindungi dengan paten, desain industri, atau rahasia dagang, atau apabila jangka waktu pelindungannya telah berakhir, maka B yang telah keluar dari perusahaan A, dapat memproduksi barang yang sama dengan yang selama ini diproduksi oleh perusahaan A, tanpa perlu meminta izin (lisensi) kepada perusahan A. Namun demikian, sebaiknya B jangan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang digunakan oleh perusahaan A untuk produk tersebut. Apabila merek dari perusahan A tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka penggunaan merek yang ada persamaannya tersebut berpotensi mengakibatkan B melakukan pelanggaran merek. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”), maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan A juga dapat melaporkan B ke Kepolisian karena dugaan tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geogfrafis.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

[1] Pasal 1 angka 2 UU Paten

[2] Pasal 24 ayat (1) UU Paten

[3] Pasal 22 ayat (1) UU Paten

[4] Pasal 23 ayat (1) UU Paten

[5] Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Paten

[6] Pasal 19 ayat (1) UU Paten

[7] Pasal 143 ayat (1) UU Paten

[8] Pasal 161 jo. Pasal 160 UU Paten

[9] Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri

[10] Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri

[11] Pasal 46 UU Desain Industri

[12] Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri

[13] Pasal 2 UU Rahasia Dagang

[14] Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang

[15] Pasal 13 UU Rahasia Dagang

Tags:

#desain industri#uu cipta kerja#paten#merek#haki#rahasia dagang#kekayaan intelektual

Punya Masalah Hukum Yang Sedang Dihadapi?

Pendaftaran Merek

Bantu Bisnisku siap untuk mengasistensi Pendaftaran Identitas Usaha yang melekat pada perusahaan Anda, biasanya berupa tulisan dan Logo Perusahaan


Fasilitas yang anda dapatkan:

Pengecekan Merek

Pemohonan Pendaftaran

Monitoring secara berkala

Sertifikat Merek

Konsultasi Seputar Pendaftaran Merek dengan Konsultan Terpercaya


DAFTAR MEREK DAGANG & DESAIN INDUSTRI

Kami melayani Berbagai Pengurusan merek dagang, Desain Industri (Hak Paten), Legalitas Perusahaan, OSS RBA, IPAK (Izin Penyaluran Alat Kesehatan), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Daftar Desain Industri

Rp 3,900,000

Konsultasi

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Monitoring Desain Industri

Pengiriman Sertifikat

HUBUNGI KAMI

Daftar Merek Dagang

Rp 3,900,000

Analisa dan Pengecekan merek

Penentuan kelas kategori merek

Konsultasi Merek

Permohonan Pendaftaran Merek

Monitoring Merek

Pengiriman Sertifikat

HUBUNGI KAMI

Perpanjangan Merek Dagang

RP 3,300,000

Konsultasi Perpanjangan

Tanda Terima Perpanjangan Merek

Sertifikat Perpanjangan Merek

HUBUNGI KAMI

Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang: adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa: adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek: Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Baca juga: https://solusiperizinan.com/pendirian-pt


Manfaat Mendaftarkan Paten dan Merek

Jaminan Perlindungan Hukum

Paten dan Merek yang sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham mendapatkan perlindungan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Terhindar dari Risiko Penjiplak

Undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden menjamin pemerintah akan melindungi dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.

Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan

Merek yang sudah didaftar dan dipatenkan secara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding menjadi meningkat dan lebih berharga.


Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba

Brand yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah telah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang dan bisa dimanfaatkan untuk perusahaan membuka peluang waralaba francise atas nama mereknya sendiri.


Persyaratan


PERSYARATAN MERK DAGANG

Persyaratan ( Untuk Perorangan ):

Desain Merek / Etiket Merek ( Tulisan + Logo + Warna )

Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA )

Alamat Penerima Sertifikat ( Jika berbeda dengan e-KTP )

No Hp dan E-mail

Tanda tangan di kertas putih ( sesuai e-KTP) dan difoto


Persyaratan ( Untuk Badan Usaha):

Desain Merek / Etiket Merek ( Tulisan + Logo + Warna )

Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA )

Alamat Penerima Sertifikat ( Jika berbeda dengan e-KTP )

No Hp dan E-mail

NPWP Perusahaan

Tanda Tangan Direktur diatas kertas putih

PERSYARATAN PERPANJANGAN MEREK

PERSYARATAN DESAIN INDUSTRI

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan


Nama *

Email Anda *

Telepon

Pesan Anda

0 / 180

Send Message

Solusi Perizinan Indonesia

Kami melayani berbagai pengurusan izin bisnis seperti merek dagang, desain Industri (Hak Paten), pembuatan badan usaha, IPAK (Izin Penyaluran Alat Kesehatan), sertifikasi Halal, dan pembukuan pajak.


Hubungi Kami

Jln KH Abdul Hamid km7 Cemplang Kp Pasarean RT.002/001Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat 16810

lbhhidayah@gmail.com

0857 8226 0271

copyright © 2023 – LBH HIDAYAH


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts