Mengenal PT Perorangan “Satu Langkah Maju Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro”
Berita
24 Februari 2023
Taofik Hidayat, S.H. (Direktur LBH HIDAYAH ) menyampaikan latar belakang lahirnya kebijakan PT Perorangan “Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektornya tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar. Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan PT, lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan. “
Alasan dikeluarkannya Pengaturan tentang PT Perorangan;
a) Indonesia adalah negara besar dengan kurang lebih 272 juta penduduk per Juni 2021;
b) Dimana terdapat 65.5 juta UMKM di Indonesia pada Tahun 2019;
c) Jumlah UMKM tersebut menjadi kekuatan penting dan berperan besar untuk penopang kelancaran dan stabilitas perekonomian nasional Indonesia;
d) Terdapat 93,45% UMK non pertanian tidak memiliki Badan Usaha;
e) Di luar negeri, konsep PT Perorangan sudah lama dikenal, sedangkan di Indonesia baru sejak Tahun2021 dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja; Apabila dibuat Badan Usaha tentu saja pemerintah lebih mudah untuk mengatur kemitraan, pengelolaan, perlindungan hukum, akses pembiayaan dan lain-lainnya; serta
f) Dengan jumlah UMK yang masih banyak, dan dengan dikeluarkannya kemudahan dalam pembuatan PT Perorangan, pemerintah berupaya untuk "meningkatkan kelas" para pelaku usaha atau setidak-tidaknya naik kelas menjadi menengah atau besar sekalian.
Pasal 153 UU Cipta Kerja, “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah : Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Pendirian PT Perorangan atau PT Perorangan dapat dilakukan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham dan sebagai pemiliknya, dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Sesuai dengan ketentuan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Kriteria Usaha Mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal : Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara Usaha Kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp 1 miliar - Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.
Keuntungan PT Perorangan
Dengan membuat PT Perorangan terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, yaitu :
a) Memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi pemilik Perseroan dengan kekayaan perseroan;
b) Cara pendirian yang sangat mudah, yaitu cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan Akta Notaris;
c) Status Badan Hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik (tidak lagi melalui pengesahan);
d) Tidak perlu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara;
e) Memperoleh insentif pajak.
Syarat Mendirikan PT Perorangan
• Dalam mendirikan Perseroan Perorangan atau PT Perorangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:
• Syarat mendirikan PT Perorangan: WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan cakap hukum;
• Mengisi formulir pernyataan pendirian PT Perorangan, yang berisi data :
• Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
• Jangka waktu berdirinya PT Perorangan;
• Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan;
• Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, nilai nominal saham dan jumlah saham;
• Data pendiri, pemegang saham sekaligus Direktur PT Perorangan (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, Nomor Induk Kependudukan/NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP);
Memilih Nama PT Perorangan
• Ketentuan pemilihan nama PT Perorangan tidak diatur secara spesifik. Dengan demikian masih menggunakan ketentuan penggunaan nama PT (biasa) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 (PP 43/2011).
• Dalam PP 43/2011, disebutkan bahwa nama PT tersebut harus menggunakan Bahasa Indonesia dan tidak boleh menggunakan Bahasa Asing.
• Selain itu, ketika akan melakukan pemesanan nama, dipastikan juga nama PT Perorangan tidak boleh sama atau mengandung kemiripan dengan nama PT lain yang sudah ada dan minimal terdiri dari 3 kata dan tidak boleh mengandung angka.
Kriteria Modal PT Perorangan
• Sesuai dengan UU Cipta Kerja ketentuan tentang modal sudah diubah menjadi :
• Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Dan modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari total modal dasar Dengan ketentuan ini, calon pendiri PT Perorangan diberikan kemudahan. Bahwa tidak ada ketentuan mengenai berapa minimal modal untuk membuat PT Perorangan.
• Dengan kemudahan tersebut diharapkan banyak pelaku usaha UMKM yang belum memiliki Badan Usaha untuk segera mendaftarkan usahanya (setidaknya) untuk membuat PT Perorangan.
Insentif Pajak bagi PT Perorangan
• Pajak yang harus dibayarkan oleh PT Perorangan juga lebih murah dibandingkan PT biasa ataupun Pajak Penghasilan Perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
• Sesuai dengan materi Dirjen Pajak ketika launching PT Perorangan, dinyatakan bahwa : Dukungan Dirjen Pajak terhadap UMKM tarif pajak penghasilan yang bersifat sebesar 0.5% dari total omzet per bulan, serta dapat memilih untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetor PPN. Untuk wajib pajak baru tarif ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018.
PT Perorangan :
a) PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang yang memerlukan NIK KTP. Kemudian dalam jangka waktun 1 tahun, 1 NIK KTP hanya dapat membuat 1 PT Perorangan, maka pelaku usaha tersebut baru dapat mendirikan PT Perorangan di tahun berikutnya;
b) PT Perorangan hanya bisa didirikan dengan maksimal modal usaha Rp 5.000.000.000. Lebih dari nilai tersebut, dapat membuat PT biasa.
Dengan ini menghimbau kepada para pengusaha di Indonesia , untuk kenyamanan dan keamanan dalam melaksanakan bisnis untuk dapat memenuhi semua berkas perizinan berusahanya


0 komentar:
Posting Komentar