Pemilihan umum di Indonesia tidak lama lagi dan akan di laksanakan pada tahun 2024. Masyarakat sibuk menceritakan para calon legislatif dan masing- masing sudah mempunyai gambaran bakal calon- bakal calon yang akan di pilih dan partai apa yang menjadi primadona, berikut kita bahas apa itu anggota legislatif dan apa saja tugas ataupun fungsi mereka dipilih sebagai wakil rakyat, dan penulis merasa perlu diketahui oleh masyarakat banyak, sebelum ia menentukan pilihannya pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, ada tiga lembaga Negara yang saling berkaitan namun memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Ketiga lembaga tersebut adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dimana, ketiganya merupakan lembaga Negara yang dapat mendukung jalannya pemerintahan sesuai fungsi dan tugasnya.
Kita sering mendengar beragam berita tentang lembaga-lembaga yang menghuni gedung di kompleks parlemen, diantaranya ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ya, ketiganya merupakan lembaga legislatif. Lalu, apa yang dimaksud dengan lembaga Legislatif, apa juga tugas dan fungsinya?
Lembaga Legislatif atau parlemen adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif. Setiap anggota lembaga legislatif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan langsung dipilih oleh rakyat.
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi yang ada di Indonesia. Namun, setelah adanya amandemen maka MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi sehingga kedudukannya sejajar dengan lembaga Negara lainnya. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang telah terpilih dalam pemilu dengan masa jabatan selama 5 tahun. Dalam menjalankan fungsinya, MPR mempunyai beberapa tugas antara lain :
Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar, Melantik Presiden serta Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden serta Wakil Presiden mengikuti peraturan masa jabatan yang telah diatur dalam UUD Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kehadiran DPR merupakan salah satu bukti bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi karena para anggota DPR RI dipilih oleh rakyat lewat pemilu setiap 5 tahun sekali. DPR mempunyai kedudukan di tingkat pusat sedangkan yang berada di tingkat Provinsi disebut DPRD dan ditingkat kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/ kota.
Sebagai salah satu Badan Legislatif yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat, maka ada beberapa tugas dan fungsi yang harus dijalankan dengan baik seperti ;
Meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang penting dan akan mempunyai dampak yang sangat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Melakukan penyelidikan akan suatu kebijakan pemerintah yang dicurigai bertentangan dengan Undang-undang.
Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri yang menimbulkan kejadian luar biasa dan ikut menyumbang solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain MPR dan DPR, badan legislatif juga diisi oleh anggota yang bernama DPD atau bila diartikan, DPD adalah dewan perwakilan daerah.
DPD merupakan salah satu struktur lembaga legislatif di Indonesia yang terdiri atas wakil-wakil dari Provinsi yang telah dipilih saat pemilu. Banyaknya anggota DPD adalah 1/3 dari jumlah anggota DPR, dan keanggotan DPD akan diresmikan oleh Presiden.
Tugas DPD telah diatur dalam UUD 1945 pasal 22 D yang mempunyai kaitan dengan hal-hal otonomi daerah, hubungan daerah tersebut dengan pusat, sumber daya alam yang ada di daerah tersebut, serta sumber daya ekonomi. Adapun tugas tersebut diwujudkan dengan kegiatan berikut;
Ikut serta merancang UU yang mempunyai kaitan dengan otonomi daerah dan hubungan daerah dengan pusat, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Penulis berharap semoga tulisan ini membuka wawasan masyarakat terhadap peran dan fungsi para wakil rakyat yang nantinya akan dipilih. Dan tidak salah pilih dan menepkan para wakil rakyatnya pada pemilu mendatang.
Penulis : Taofik, dikutip dari 1kabar.com


0 komentar:
Posting Komentar