b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan


0 komentar:
Posting Komentar