SISTEM KETATANEGARAAN BERDASARKAN UUD 1945
A. Pendahuluan Penulis sengaja melakukan perubahan terhadap judul yang disediakan oleh Panitia. Semula, Panitia memberikan judul “Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945”. Judul tersebut diubah menjadi “Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan UUD 1945”. Sebutan “menurut undang-undang” atau “menurut UUD” menunjukkan suatu obyek diatur dan ditentukan secara “expressis verbis” dalam peraturan yang bersangkutan.
1 Sebaliknya, sebutan “berdasarkan hukum” atau “berdasarkan UUD” menunjukkan suatu obyek tidak diatur secara expressis verbis, melainkan mewakili dasar umum dalam peraturan yang bersangkutan. Dapat pula suatu sebutan itu karena dasardasar yang disebutkan itu, akan menunjuk suatu doktrin atau konsep atau teori tertentu.
2 Salah satu contoh paling nyata yaitu mengenai sistem pemerintahan Indonesia. UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit sistem pemerintahan yang dianut, namun dari norma-norma konstitusi serta didasarkan pada doktrin atau konsep-konsep, diketahui bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensil. Salah satu hasil nyata Reformasi adalah terjadinya perubahan sistem ketatanegaraan melalui serangkaian perubahan UUD 1945 yang dilaksanakan tahun 1999-2002. Terdapat beberapa alasan mengapa dilakukan perubahan UUD 1945
Pertama;
struktur UUD 1945 menyebabkan terjadinya executive heavy karena menempatkan dan
memberikan kekuasaan yang sangat besar pada pemegang cabang kekuasaan
eksekutif.4 Hal ini dapat dilihat dari berbagai ketentuan UUD 1945 yang
memberikan wewenang kepada Presiden sebagai kepala negara (head of state) dan
kepala pemerintahan (chief of executive). Bahkan, cakupan kekuasaan ini makin besar,
karena Presiden juga berperan penting dalam pembentukan undang-undang. Pada
masa sebelum terjadi perubahan, Penjelasan UUD 1945 makin memperkuat kedudukan
Presiden dengan penambahan kualifikasi jabatan sebagai Mandataris MPR. Kedua,
ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and
balances antara cabang-cabang pemerintahan untuk menghindarkan ”concentration
of powers”, penyalahgunaan kekuasaan atau tindakan sewenang-wenang.5 Ketiga,
UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang tidak jelas sehingga menimbulkan multi
tafsir yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan ajaran
konstitusionalisme.6 Keempat, perintah pembentukan undang-undang organik tidak
disertai arahan tertentu materi muatan yang harus diikuti atau dipedomani.7
Salah satu contoh paling nyata adalah ketentuan mengenai penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Ada UU Pemerintahan daerah yang sangat sentralistik,
seperti UU No. 5 Tahun 1974, namun ada pula yang sangat desentralistik, seperti
UU No. 22 Tahun 1999. Kelima, adanya Penjelasan yang seringkali bertentangan
dengan ketentuanketentuan yang dimuat dalam Batang Tubuh.8 Hal ini terlihat
jelas manakala Presiden diberi kualifikasi tambahan sebagai Mandataris MPR,
yang menjadikan Presiden makin kuat. Selain itu, terdapat praktik
ketatanegaraan yang lebih didasarkan pada Penjelasan daripada ketentuan dalam
Batang-
Tubuh,
seperti pemaknaan ”kekuasaan MPR tak terbatas” yang menyebabkan munculnya
tafsiran bahwa MPR dapat membuat berbagai ketetapan dengan muatan yang tidak terbatas.9
Tulisan ini menjelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD
1945 dengan dasar argumentasi bahwa Perubahan UUD 1945 secara formal memperkuat
sistem ketatanegaraan, namun praktik berkonstitusi justru menunjukkan gejala
memperlemah sistem ketatanegaraan tersebut. Untuk menjelaskan argumentasi
tersebut, tulisan ini terbagi ke dalam beberapa bagian, meliputi bagian B
berisi paparan mengenai konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan negara,
termasuk perubahan-perubahan yang terjadi dalam UUD 1945. Selanjutnya, Bagian C
menjelaskan kelembagaan negara di Indonesia pasca Perubahan UUD 1945, yang
diikuti oleh paparan yang menganalisis hubungan negara dan warga negara pada
Bagian D. Tulisan ini diakhiri oleh Penutup pada Bagian E
B.
Konstitusi dan Penyelenggaraan Negara Secara teori, konstitusi diberi makna
serta pengertian yang berbeda-beda, tergantung sudut pandang yang digunakan.
Hal ini, antara lain, disebabkan konstitusi menjadi obyek kajian berbagai ilmu,
misalnya hukum, dan politik. Cheryl Saunders – Guru Besar Hukum Tata Negara
pada Universitas Melbourne – mengatakan “a constitution is more than a social
contract…it is rather an expression of the general will of a nation. It is a
reflection of its history, fears, concerns, aspirations and indeed, the soul of
the nation”. 10 Dalam pandangan yang hampir serupa, Prof. Muna Ndulo
menyebutkan: “Konstitusi sebuah negara haruslah merupakan catatan kehidupan
sebuah bangsa sekaligus mimpi yang belum terselesaikan. Konstitusi itu haruslah
menjadi otobiografi nasional yang mencerminkan
Konstitusi,
dengan demikian, secara umum diartikan sebagai aturanaturan dasar yang mengatur
organisasi negara dengan segala seluk beluknya sebagaimana dijelaskan oleh
Horowitz di atas. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasar
dikenal sebagai “materi muatan” yang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa
jenis, misalnya, perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak warga negara;
susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental; serta pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.14 Dalam praktik, dijumpai
pula materi muatan lainnya, seperti prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan
negara sebagaimana diatur dalam Konstitusi Filipina dan Konstitusi India.
Sebagai
aturan hukum, umumnya konstitusi diletakkan sebagai peraturan
perundang-undangan tertinggi di suatu negara (the supreme of the land). Hal ini
dapat dilihat, misalnya di Indonesia, Amerika Serikat, Australia, Filipina, dan
lain-lain. Konsekuensinya, untuk menjamin dan melindungi kedudukan ini, maka
dikenal adanya mekanisme pengujian untuk memastikan peraturan
perundang-undangan di bawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi, baik
bertentangan dalam hal norma materi muatan maupun bertentangan dengan asas-asas
yang ada dalam konstitusi yang bersangkutan.
Sebagaimana
telah dijelaskan pada Bagian Pendahuluan, Perubahan UUD 1945 dilatarbelakangi
oleh berbagai kelemahan yang dimiliki oleh UUD 1945. Rangkaian perubahan yang
terjadi selama kurun waktu 1999-2002
(1)
Perubahan paradigma;
(2)
Menyempurnakan ketentuan yang sudah ada;
(3)
Meniadakan ketentuan yang menimbulkan kerancuan, atau dianggap tidak
bermanfaat;
(4)
Menambah ketentuan atau mengganti ketentuan lama; dan
(5)
Menegaskan hal-hal yang tidak dapat diubah. Selain itu, perubahan juga mencakup
perubahan yang bersifat penegasan pembatasan kekuasaan, perimbangan kekuasaan,
dan materi yang baru sama sekali.
Perubahan
paradigma dengan tujuan membangun paradigm baru terefleksi dalam pasal-pasal
mengenai pemerintahan daerah yang menegaskan prinsip otonomi dan tugas
pembantuan sebagai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan
status dan kedudukan MPR dari semula sebagai lembaga negara tertinggi menjadi
lembaga yang sejajar dengan lembaga-lembaga lain, juga dikategorikan sebagai
perubahan paradigma.
Penyempurnaan
ketentuan yang sudah ada terlihat pada norma mengenai pemilu untuk pengisian
jabatan DPR. Ketentuan-ketentuan mengenai pembentukan MK, DPD, KY merupakan
contoh perubahan yang memasukkan materi baru, sedangkan norma mengenai
perimbangan kekuasaan dapat dilihat pada aturan mengenai kekuasaan
konstitusional Presiden dalam memberikan grasi, amnesti, dan rehabilitasi. Hal
serupa dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai perlunya pertimbangan ataupun
pendapat DPR untuk hal-hal tertentu, misalnya mengangkat duta dan konsul.
Perubahan yang berkenaan dengan pembatasan kekuasaan, antara lain, ditemukan
dalam Pasal 7 yang membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal
dua kali masa jabatan. Penggantian ketentuan lama ditemukan dalam penghapusan
Penjelasan.
Penambahan
ketentuan yang sudah ada terlihat pada Bab mengenai HAM. Perubahan materi
muatan HAM terlihat masif karena UUD 1945 sebelum perubahan tidak memuat
rincian hak-hak asasi manusia. Dalam berbagai tulisan para ahli dinyatakan
bahwa penambahan rincian tersebut dilakukan dengan cara memasukkan berbagai hak
yang dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration
of Human Rights) 1948.17 Penambahan ini sekaligus memperlihatkan respons
Indonesia terhadap tuntutan adanya perlindungan HAM melalui proteksi konstitusi
(constitutional protection) guna memperkuat konstitusionalisme di Indonesia.
Hal
yang paling menarik dari aspek materi muatan sebagai akibat perubahan UUD 1945
adalah dimasukkannya ketentuan baru mengenai pembatasan materi muatan perubahan
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan: “Khusus mengenai
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
Dalam Teori Konstitusi, ketentuan semacam ini dikenal sebagai ‘unamendable
provision’.
C. Kelembagaan Negara
1.
Jenis dan perkembangan Sebagaimana telah disebutkan di atas, konstitusi atau
undangundang dasar terutama diartikan sebagai tempat mengatur susunan
organisasi negara yang mencakup alat-alat perlengkapan negara, cara mengisi
alat-alat perlengkapan negara, tugas dan wewenang alat perlengkapan negara,
serta hubungan antar alat-alat perlengkapan negara. Kehadiran berbagai alat
perlengkapan negara tersebut dipandang penting karena tujuan-tujuan dan
fungsi-fungsi negara akan direalisasikan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Secara
tradisional, konstitusi negara-negara modern mengatur tiga cabang kekuasaan,
meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, dalam
perkembangan beberapa dekade terakhir, muncul berbagai lembaga yang mempunyai
fungsi dan karakter yang berbeda dengan ketiga cabang kekuasaan tradisional.
Selain dipengaruhi oleh gerakan demokratisasi, munculnya beragam lembaga baru
disebabkan perubahan paradigma tata kepemerintahan atau governance yang terjadi
pada akhir tahun 1990-an.
Di
banyak negara, lembaga-lembaga negara tidak lagi terbatas pada tiga cabang
kekuasaan tradisional. Indonesia, bahkan, sejak UUD 1945 diberlakukan sejak
tanggal 18 Agustus 1945 tidak semata-mata mengenal legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, melainkan mengatur pula Dewan Pertimbangan Agung serta Badan
Pemeriksa Keuangan. Setelah Perubahan, lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 bertambah, meliputi Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan
Perwakilan Daerah. Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan dan diganti oleh sebuah
badan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden yang dikenal dengan sebutan
Dewan Pertimbangan Presiden. Selain itu, UUD 1945 mengamanatkan dibentuknya sebuah
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional serta sebuah bank sentral.
Secara
teoritis jenis-jenis lembaga negara dapat ditemukan atas dasar pendekatan
fungsi, pendekatan dasar hukum pembentukan, dan lain-lain. Dalam kaitan ini,
Penulis lebih memilih menggunakan pendekatan fungsi karena lebih mencerminkan
makna lembaga negara. Atas dasar tersebut, lembaga negara dibagi menjadi
beberapa jenis, meliputi: (a) lembaga-lembaga yang memiliki fungsi
ketatanegaraan yang dikenal dengan sebutan alat-alat kelengkapan negara
(state’s organs); (b) lembaga-lembaga yang memiliki fungsi administrasi
(administrative agencies); lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pendukung
(auxiliary 9 agencies atau auxiliary bodies); serta lembaga-lembaga yang
berfungsi sementara (ad hoc).
Berbeda
dengan pada masa sebelum Perubahan UUD 1945 dimana pengertian lembaga negara
lebih menunjukkan pada pengertian sebagai alat kelengkapan negara (state’s
organs) yang diwujudkan menjadi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi
negara, perubahanperubahan di masa Reformasi menunjukkan pengertian yang
berbeda. Tidak terdapat lagi sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi.
Lembaga-lembaga yang diatur dalam UUD 1945 disebut sebagai lembaga negara,
meskipun dari fungsi tidak melaksanakan fungsi ketatanegaraan, melainkan fungsi
pendukung (auxiliary function). Bahkan, lembaga-lembaga yang disebut sebagai
“komisi” atau sebutan lain dikualifikasi pula sebagai lembaga negara,
semata-mata karena undang-undang yang membentuknya memberikan kualifikasi
tersebut. Padahal dilihat dari fungsi, badan-badan tersebut bukanlah alat
kelengkapan negara karena tidak bertindak untuk dan atas nama negara.
Sebagai
respons, Bagir Manan menyatakan sebaiknya menggunakan kualifikasi badan yang
bersifat ketatanegaraan dan badan yang tidak bersifat ketatanegaraan.18
Kualifikasi tersebut didasarkan pada fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana
diatur secara substantif dalam UUD 1945 atau undang-undang mengenai badan
tersebut.19 Atas dasar pendekatan fungsi tersebut, lembaga-lembaga yang diatur
dalam UUD 1945 tidak dengan serta dikualifikasi sebagai alat kelengkapan
negara.
Dalam
praktik terdapat bermacam kerancuan atau anomali akibat perubahan pengertian
lembaga negara yang mengakibatkan kerancuan pada berbagai aspek dalam
kelembagaan negara, terutama hubungan antar lembaga. Pada saat awal berdirinya
Komisi Yudisial terdapat anggapan bahwa Komisi ini mempunyai kedudukan yang
setara dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi karena diatur dalam Bab
Kekuasaan Kehakiman. Akibatnya, sering terjadi “tension” antara ketiga lembaga
tersebut.
“Ketegangan”
juga seringkali terjadi antara cabang legislatif dengan eksekutif, atau antara
cabang kekuasaan legislatif dengan lembaga lainnya. Akibat Perubahan UUD 1945,
DPR seringkali memperlihatkan dirinya sebagai lembaga yang sangat dominan dalam
penyelenggaraan negara. Untuk “melancarkan” hubungan dengan DPR, Presiden
memilih menteri-menteri dari berbagai partai politik sehingga menimbulkan apa
yang disebut sebagai “Kabinet Koalisi”, suatu praktik menyimpang dari sistem
presidensil yang menghendaki pembentukan kabinet ahli atau zaken cabinet.
Selain itu, contoh terakhir dapat dilihat adanya keinginan beberapa fraksi DPR
yang akan menggunakan hak angket terhadap KPK dengan alasan dalam rangka
menjalankan fungsi pengawasan.
2. Hubungan kelembagaan dan
persoalan dalam praktik
Salah
satu aspek berkenaan dengan kelembagaan negara adalah aspek hubungan. Hubungan
ini akan ditentukan oleh kualifikasi sebagai badan ketatanegaraan atau bukan
badan ketatanegaraan. Dalam kaitan ini,
“Dari
tinjauan hukum, hubungan kelembagaan negara dapat bersifat ketatanegaraan
(staatsrechtelijk) atau tidak bersifat ketatanegaraan misalnya hubungan yang
bersifat administratif (administratiefrechtelijk). Tetapi tidak sebaliknya.
Badan-badan yang bukan lembaga kenegaraan tidak dapat melakukan hubungan yang
bersifat ketatanegaraan, karena hubungan itu tidak dilakukan untuk dan atas
nama negara. Kalaupun dalam keadaan tertentu dipandang melakukan tugas yang
bersifat ketatanegaraan, hal itu semata karena suatu “pelimpahan” dari pemegang
kekuasaan asli (original power) ketatanegaraan. Tugas dan wewenang
ketatanegaraan badan semacam ini bersifat 11 derivatif belaka (tidak original).
Misalnya kejaksaan yang bertindak untuk dan atas nama negara, semata-mata
karena pelimpahan dari penyelenggara negara dibidang pemerintahan (eksekutif)”.
20 Lebih lanjut Bagir Manan menjelaskan bahwa dalam praktik dijumpai beraneka
ragam hubungan antar kelembagaan negara, antara lain:21
(a) Hubungan kerjasama atau
hubungan kolegial sebagaimana
diperlihatkan
melalui hubungan kerjasama antara DPR dan Presiden dalam hal pembentukan
undang-undang.
(b) Hubungan
pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan
parlementer
dimana cabang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada cabang kekuasaan
legislatif.
(c) Hubungan checks and
balances
Sebagaimana
telah disebutkan di atas, berbagai kerancuan pengertian menimbulkan
persoalan-persoalan yang cukup mengganggu hubungan antar lembaga. DPR muncul
sebagai penyelenggara negara yang sangat dominan melalui berbagai hak yang
dimilikinya. Atas dasar alasan melaksanakan fungsi anggaran (hak budget), DPR
ikut menentukan besaran anggaran secara detail yang mengakibatkan terbukanya
kesempatan melakukan korupsi. Fungsi lain yang acapkali digunakan untuk
“mengganggu” cabang kekuasaan lain, adalah fungsi pengawasan. Kewenangan lain
yang juga makin memperkuat dominasi serta pengaruh adalah kewenangan ikut serta
menentukan pejabatpejabat publik melalui mekanisme “fit and proper test”.
Pengisian Hakim Konstitusi, misalnya, seringkali diwarnai pengaruh politik
untuk menentukan calon yang dikehendaki atas dasar preferensi politik. Hal
serupa terjadi dalam pengisian Hakim Agung.
Keseluruhan
persoalan di atas terjadi akibat sistem politik yang tidak sehat yang
mengakibatkan berkurangnya kualitas para anggota DPR. Para anggota seakan-akan
mengalami “political shock” karena memiliki kewenangan yang sangat besar, namun
tidak tahu bagaimana mengelola kewenangan tersebut untuk menjalankan
fungsi-fungsi yang berwujud dalam berbagai hak atas dasar prinsip-prinsip
konstitusional serta negara hukum yang demokratis.
D. Hubungan Negara dan Warga
Negara
Dalam
konteks negara dan warga negara, hubungan beranjak dari makna warga negara yang
menunjuk pada “keanggotaan” seseorang dalam negara tersebut yang menimbulkan
hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Apa yang menjadi hak bagi seseorang
merupakan kewajiban bagi negara untuk memenuhinya, sebaliknya negara berhak
untuk meminta seseorang melaksanakan kewajibannya.
‘Are
You Being Served: State, Citizen, Governance’ merupakan salah satu buku menarik
yang menggambarkan hubungan negara dan warga negara. Buku ini diterbitkan pada
tahun 2001 dengan editor Glyn Davis dan Patrick Wellar.22 Para kontributor
artikel dalam buku ini menjelaskan bahwa perubahan paradigma governance yang
terjadi pada akhir 1990-an mengakibatkan relasi antara negara atau pemerintah
dengan warga negara mengalami perubahan. Harapan masyarakat dalam menerima
pelayanan yang diselenggarakan oleh negara atau pemerintah bergeser. Semula
sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti
dapat melakukan “gugatan” jika pelayanan tidak memadai. Perubahan lain
berkenaan dengan penyelenggara pelayanan publik. Sebelum tahun 1990-an,
pelayanan publik dilakukan oleh institusi atau lembaga pemerintah. Dengan
alasan efisiensi, negara atau pemerintah melakukan privatisasi pelayanan
publik.
Ditinjau
dari hubungan antara rakyat dengan negara, salah satu fungsi mendasar negara
modern adalah memberikan pelayanan (the service state). Pelayanan merupakan
salah satu bentuk pekerjaan konkrit pemerintah terhadap rakyat, Bahkan secara
eksplisit menyatakan ‘pelayanan itu sendiri dipertalikan dengan kesejahteraan
umum, bukan sekedar sebutan the service state atau verzorgingsstaat. Pelayanan
dapat terselenggara dengan baik apabila pemerintah mengetahui secara pasti
kebutuhan rakyat yang dilayaninya. Selain itu, rakyat juga menyadari hak-hak
yang dimilikinya sehingga apabila merasa tidak puas atas pelayanan yang
diterima mereka dapat “menuntut” pemerintah. Dalam suatu negara yang
berdasarkan prinsip negara hukum yang demokratis, bahkan setiap orang dapat
“memperkarakan” negara atau pemerintah. Pengertian “memperkarakan” tidak
semata-mata berhubungan dengan pengadilan, melainkan termasuk pula melalui
mekanisme non-yudisial, misalnya melalui penyempaian keberatan atau keluhan kepada
lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di bidang tersebut, misalnya
Ombudsman. Hubungan negara dengan para warga negaranya berwujud dalam bentuk
hak-hak asasi atau hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD
1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagaimana telah disebutkan
dalam bagian terdahulu, UUD 1945 memuat jaminan hak asasi yang lebih lengkap
yang meliputi hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial serta budaya atau yang
dkenal pula sebagai hak-hak substantif. Hak konstitusi ini bukan saja terdapat
dalam Bab X dan XA, melainkan juga dalam Bab Pemerintahan Daerah yang menjamin
hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Meskipun tidak djamin secara
eksplisit dalam UUD 1945, hakhak prosedural dijamin sebagai “statutory rights”
dalam berbagai undangundang, misalnya UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman
Republik Indonesia.
Berbagai
jaminan hak-hak asasi tersebut dalam rangka kewajibankewajiban melakukan
pemajuan, perlindungan serta pemenuhan. Kewajiban melakukan penghormatan
membawa negara atau pemerintah tidak dapat secara sewenang-wenang mencampuri
baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, berkenaan dengan hak atas
pendidikan. Kewajiban menghormati menyebabkan negara atau pemerintah dilarang
melakukan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan hak atas pendidikan.
Kewajiban melakukan proteksi berarti negara atau pemerintah harus mengambil
langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang mencegah pihak ketiga melakukan
pelanggaran, seperti membiarkan pihak swasta menerapkan ketentuan uang sekolah
yang sangat tinggi. Kewajiban melakukan pemenuhan mengharuskan negara atau
pemerintah melakukan tindakan-tindakan tertentu agar hak mendapatkan sekolah
gratis untuk tingkat pendidikan dasar dapat dinikmati oleh semua orang.
Dalam
praktik berbagai jaminan konstitusi dan undang-undang tidak dengan serta
menyebabkan pemenuhan berjalan sebagaimana diharapkan. Berbagai hak dasar,
terutama hak-hak ekonomi, sosial dan budaya belum terwujud. Hak atas pendidikan
misalnya, meskipun UUD 1945 telah menentukan 20% APBN untuk keperluan
pendidikan, akan tetapi masih banyak rakyat yang belum menikmati secara wajar,
terutama daerah-daerah terpencil. Hak administrasi yang baik, yang antara lain
terwujud dalam pemberian KTP elektronik belum dinikmati oleh banyak orang
akibat dana yang dikorupsi. Hak atas perumahan yang layak masih dinikmati oleh
kalangan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas. Demikian pula hak atas
lingkungan hidup yang sehat masih terkendala oleh lemahnya negara menegakkan
aturan-aturan yang melindungi masyarakat dari pencemaran lingkungan.
Taofik Hidayat, S.H


0 komentar:
Posting Komentar