Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, yang utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menurut BPK RI dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU menurut BPK RI, mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja, waktu kerja, pengupahan, hubungan industrial, dan perlindungan pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara khusus mengatur:
- Seperti hak untuk bekerja, hak atas upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas waktu kerja dan istirahat yang sesuai, hak untuk berserikat, dan hak untuk mogok kerja.
- Batas waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
- Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang memenuhi penghidupan yang layak menurut HRD.
- Mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut HRD.
- Mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Meliputi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
- Merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pada bab tentang ketenagakerjaan.
- Bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan peningkatan investasi.
- Mengatur tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi.
Beberapa peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021: Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
- PP Nomor 35 Tahun 2021: Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
- PP Nomor 36 Tahun 2021: Tentang Pengupahan.
- PP Nomor 37 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.




0 komentar:
Posting Komentar