Sabtu, 28 Juni 2025

 




Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, yang utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menurut BPK RI dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU menurut BPK RI, mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja, waktu kerja, pengupahan, hubungan industrial, dan perlindungan pekerja. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara khusus mengatur: 
  • Hak-hak dasar pekerja:
    Seperti hak untuk bekerja, hak atas upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas waktu kerja dan istirahat yang sesuai, hak untuk berserikat, dan hak untuk mogok kerja. 
  • Waktu kerja:
    Batas waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. 
  • Pengupahan:
    Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang memenuhi penghidupan yang layak menurut HRD. 
  • Perjanjian kerja:
    Mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut HRD. 
  • Hubungan industrial:
    Mengatur tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 
  • Perlindungan pekerja:
    Meliputi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja):
  • Merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pada bab tentang ketenagakerjaan. 
  • Bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan peningkatan investasi. 
  • Mengatur tentang ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta dukungan riset dan inovasi. 
Beberapa peraturan pelaksana dari Undang-Undang Ketenagakerjaan:
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021: Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021: Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK.
  • PP Nomor 36 Tahun 2021: Tentang Pengupahan.
  • PP Nomor 37 Tahun 2021: Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 
Dengan adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, serta perlindungan hak-hak pekerja secara optimal. 
DONASI







0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts