Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang signifikan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 juga merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berikut beberapa poin penting terkait perubahan tersebut:
- Undang-undang ini membawa perubahan pada beberapa aspek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk dalam hal pembagian urusan pemerintahan.
- Perppu ini diterbitkan sebagai tanggapan terhadap kebutuhan untuk segera mengatur beberapa hal terkait pemerintahan daerah yang dianggap mendesak.
- Perubahan juga menyentuh penataan perangkat daerah, termasuk pengaturan mengenai Inspektorat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 secara rinci mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, yang sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang ini juga mengatur tentang asas-asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.




0 komentar:
Posting Komentar