Jumat, 27 Juni 2025

 


UU Keterbukaan Informasi Publik, atau Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mendorong masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan kebijakan. 
UU KIP ini mengatur:
  • Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik:
    Setiap warga negara berhak untuk mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan publik, program, proses pengambilan keputusan, dan alasan di balik keputusan tersebut. 
  • Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi:
    Badan publik, seperti lembaga pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang terjangkau. 
  • Informasi yang dikecualikan:
    Ada pengecualian terhadap informasi yang bersifat rahasia atau dapat membahayakan kepentingan umum, namun pengecualian ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas. 
  • Prosedur permintaan informasi:
    UU KIP mengatur bagaimana masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi kepada badan publik. 
  • Penyelesaian sengketa informasi:
    Jika terjadi sengketa antara masyarakat dan badan publik terkait informasi, UU KIP juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk mediasi dan ajudikasi. 
Dengan adanya UU KIP, diharapkan masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 


DONASI




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts