Undang-Undang Perkawinan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan utama dalam UU ini adalah pada Pasal 7, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita.
Berikut adalah poin-poin penting terkait UU Perkawinan terbaru:
- Batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
- Jika terdapat penyimpangan dari batas usia minimal, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama lain) dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.
- Tujuan perubahan UU ini adalah untuk meningkatkan perlindungan anak dan mencegah perkawinan anak di bawah umur, serta untuk menyelaraskan dengan perkembangan sosial dan budaya yang ada.




0 komentar:
Posting Komentar