Jumat, 27 Juni 2025

 



Undang-Undang Perkawinan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perubahan utama dalam UU ini adalah pada Pasal 7, yang menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. 
Berikut adalah poin-poin penting terkait UU Perkawinan terbaru:
  • Usia Minimal Perkawinan:
    Batas usia minimal untuk melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. 
  • Dispensasi Perkawinan:
    Jika terdapat penyimpangan dari batas usia minimal, orang tua pihak pria dan/atau wanita dapat mengajukan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk yang beragama lain) dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup. 
  • Tujuan Perubahan UU:
    Tujuan perubahan UU ini adalah untuk meningkatkan perlindungan anak dan mencegah perkawinan anak di bawah umur, serta untuk menyelaraskan dengan perkembangan sosial dan budaya yang ada. 
Undang-undang ini menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental dalam menjalani perkawinan, serta perlindungan terhadap hak-hak anak. 

DONASI




0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts