UU Perkeretaapian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian.
UU Perkeretaapian mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan perkeretaapian, termasuk:
- UU ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan perkeretaapian, kereta api, jaringan jalur kereta api, dan lain-lain.
- UU ini mengatur tentang pembinaan, penyelenggaraan, dan pengembangan perkeretaapian.
- UU ini juga mengatur tentang pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana perkeretaapian.
- UU ini mengatur hak dan kewajiban pengguna jasa perkeretaapian.
- UU ini juga mengatur tentang keselamatan perkeretaapian, termasuk pencegahan kecelakaan dan penanggulangan keadaan darurat.
UU Nomor 23 Tahun 2007 bertujuan untuk mengembangkan potensi perkeretaapian sebagai moda transportasi yang efisien dan handal, serta meningkatkan peranannya dalam sistem transportasi nasional.




0 komentar:
Posting Komentar