Selasa, 24 Juni 2025

 


UU Perkeretaapian di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang ini mencabut dan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian. 

UU Perkeretaapian mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan perkeretaapian, termasuk:
  • Definisi dan ruang lingkup perkeretaapian:
    UU ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan perkeretaapian, kereta api, jaringan jalur kereta api, dan lain-lain. 
  • Penyelenggaraan perkeretaapian:
    UU ini mengatur tentang pembinaan, penyelenggaraan, dan pengembangan perkeretaapian. 
  • Prasarana dan sarana perkeretaapian:
    UU ini juga mengatur tentang pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan prasarana dan sarana perkeretaapian. 
  • Pengguna jasa perkeretaapian:
    UU ini mengatur hak dan kewajiban pengguna jasa perkeretaapian. 
  • Keselamatan perkeretaapian:
    UU ini juga mengatur tentang keselamatan perkeretaapian, termasuk pencegahan kecelakaan dan penanggulangan keadaan darurat. 
UU Nomor 23 Tahun 2007 bertujuan untuk mengembangkan potensi perkeretaapian sebagai moda transportasi yang efisien dan handal, serta meningkatkan peranannya dalam sistem transportasi nasional. 
DONASI



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts