UU Pertanahan terbaru yang dimaksud kemungkinan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang merupakan dasar hukum utama dalam bidang pertanahan di Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa peraturan pelaksanaan dan peraturan menteri yang terkait dengan UU ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Hak Atas Tanah, dan lain-lain.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 mengatur berbagai aspek hukum pertanahan, termasuk:
- Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan.
- Penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
- Ketentuan mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
- Kewenangan BPN dalam penyelesaian konflik atau sengketa di bidang pertanahan.
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait:
- Mengatur pelaksanaan hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. PP ini juga mengatur tentang pembatalan/pemutusan perjanjian terkait hak atas tanah dan pengelolaan tanah.
- Mengatur tata cara penetapan hak atas tanah, termasuk kewenangan dalam pelaksanaan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
DONASI




0 komentar:
Posting Komentar