Rabu, 02 Juli 2025




 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait Ormas, termasuk pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, serta pengawasan terhadap Ormas. Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan dan aktivitas Ormas dalam mendukung pembangunan nasional. 

Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013: 
  • Pengertian dan Asas:
    Undang-undang ini mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Asas yang dianut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Pendirian dan Pendaftaran:
    Ormas didirikan oleh warga negara Indonesia dan harus terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 
  • Hak dan Kewajiban:
    Ormas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati hak asasi manusia. 
  • Larangan dan Sanksi:
    Ormas dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pembubaran Ormas. 
  • Pengawasan:
    Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Ormas untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang. 
  • Penyelesaian Sengketa:
    Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam organisasi kemasyarakatan. 
Perubahan melalui Perppu:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, terutama terkait dengan proses pembubaran Ormas dan larangan terhadap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 
Pentingnya Undang-Undang ini:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Ormas, mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Undang-undang ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan organisasi kemasyarakatan untuk tujuan yang bertentangan dengan kepentingan nasional. 

DONASI



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts