Beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013:
- Undang-undang ini mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan. Asas yang dianut adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ormas didirikan oleh warga negara Indonesia dan harus terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Ormas memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan, namun juga memiliki kewajiban untuk taat hukum, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghormati hak asasi manusia.
- Ormas dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi, termasuk pembubaran Ormas.
- Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Ormas untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam organisasi kemasyarakatan.
Perubahan melalui Perppu:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, terutama terkait dengan proses pembubaran Ormas dan larangan terhadap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pentingnya Undang-Undang ini:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Ormas, mendorong partisipasi aktif mereka dalam pembangunan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Undang-undang ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan organisasi kemasyarakatan untuk tujuan yang bertentangan dengan kepentingan nasional.
DONASI




0 komentar:
Posting Komentar