UU No. 19 Tahun 2013 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui berbagai upaya, termasuk pengaturan dalam bidang produksi, pemasaran, pembiayaan, dan kelembagaan petani.
Beberapa poin penting dalam UU No. 19 Tahun 2013:
- UU ini mengatur berbagai bentuk perlindungan bagi petani, seperti pengaturan impor komoditas pertanian, penyediaan sarana produksi pertanian yang terjangkau, serta fasilitasi asuransi pertanian.
- UU ini juga mengatur tentang pemberdayaan petani, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam berusaha tani melalui berbagai upaya, seperti pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pengembangan kelembagaan petani.
- Pemerintah daerah kabupaten memiliki kewajiban untuk mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Badan Usaha Milik Petani.
- Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberdayaan petani, termasuk dalam menyelenggarakan pendidikan nonformal, pelatihan, penyuluhan, dan penguatan kelembagaan petani.
- Secara keseluruhan, UU ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi petani dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang komprehensif.




0 komentar:
Posting Komentar