Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Undang-undang ini mengatur jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, serta retribusi daerah. Namun, Undang-Undang ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009:
- Undang-undang ini mengatur jenis-jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan lain-lain.
- Undang-undang ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yaitu pungutan yang dikenakan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
- Undang-undang ini menganut sistem "close list" dalam pemungutan pajak daerah, yang berarti pemerintah daerah hanya boleh memungut pajak yang jenisnya telah disebutkan secara tegas dalam undang-undang.
- Retribusi daerah dikenakan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak berlaku, pemahaman tentang substansi undang-undang ini tetap penting untuk memahami perkembangan pengaturan pajak dan retribusi daerah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikannya membawa berbagai perubahan dan penyempurnaan dalam sistem perpajakan daerah.
DONASI




0 komentar:
Posting Komentar