Sabtu, 05 Juli 2025

 



Undang-Undang Jaminan Sosial di Indonesia merujuk pada dua undang-undang utama: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial dan jaminan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 
  • Tujuan:
    UU SJSN bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dengan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. 
  • Ruang Lingkup:
    UU ini mengatur berbagai jenis jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 
  • Prinsip:
    UU SJSN diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  • Pelaksanaan:
    UU ini menjadi dasar bagi pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 
  • Tujuan:
    UU BPJS bertujuan untuk membentuk badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial yang efektif dan efisien. 
  • Bentuk Badan:
    UU ini membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial. 
  • Fungsi BPJS:
    BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 
Perkembangan dan Peraturan Terkait
  • UU No. 3 Tahun 1992:
    Sebelum adanya UU SJSN, terdapat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja. 
  • Peraturan Presiden:
    Terdapat sejumlah Peraturan Presiden yang terkait dengan pelaksanaan program jaminan sosial, seperti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. 
Pentingnya Jaminan Sosial
Jaminan sosial memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko sosial dan ekonomi, seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan hari tua. Dengan adanya jaminan sosial, masyarakat dapat lebih tenang dalam bekerja dan memiliki kepastian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak. 

DONASI



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

3-comments

Akta Waarmerking Dan Fungsi Akta Waarmerking

  Pengertian Akta Waarmerking Akta waarmerking, juga di kenal sebagai akta pencocokan (atau akta pengesahan), adalah jenis akta yang di buat...

MEDIA DIGITAL GRAFIK. PT

INFLUENCER

INFLUENCER
#CUAN

CUAN

PEMASANGAN IKLAN

PEMASANGAN IKLAN
#digitalprinting

SEARCH

Popular Posts

Popular

BISNIS ONLINE

Jualan Produk Digital

ALIBABA

Popular Posts