Legal Konsultan Hukum
Legal Drafting LBH HIDAYAH PENDAHULUAN
Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU (Nota Kesepahaman)
Progress Report
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa LAW FIRM “LBH HIDAYAH”, Advokat dan Legal Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Peran Kami
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somatie);
Surat Klaim;
Surat Penagihan;
Dan lain-lain.
Ketentuan Biaya
Sebagai lembaga penyedia jasa pelayanan advokat dan konsultan hukum, kami memiliki peraturan dalam biaya yang akan dikeluarkan oleh klien atas jasa yang telah kami berikan. Ketentuannya tertulis sebagai berikut :
KLIEN TETAP
Ditarik iuranya Perbulan / Pertahun Klien tetap akan dikenakan pembayaran dimuka “Retainer Fee” per bulan yang besarnya seperti yang tertera diatas, dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan untuk 12 bulan atau satu tahun dibayar di muka sejak ditandatanganinya kontrak atau perjanjian Konsultan Hukum.
Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya yang akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan papan penasehat hukum serta klien tetap.
Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan.
Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika klien menjadi konsultan hukum tetap yaitu:
Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum.
Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
KLIEN TIDAK TETAP
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :
Khalayak masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi.
2. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja.
KLIEN YANG BERPERKARA / MENGHADAPI SENGKETA HUKUM
Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya.
Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
Klien berhak untuk menarik kuasa dengan pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alas an-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami ndan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran
Taofik Hidayat, S.H
Founder LBH HIDAYAH
"Berangkat dari pengalaman, banyak hal-hal yang harus diperjuangkan"
HEAD OFFICE
Jln. KH. Abdul Hamid km7 Cemplang Kp Pasarean RT.002/001 Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor
BRANCH OFFICE
Jl Mangga Besar 13 RT 006 RW 001 Kel Mangga 2 Selatan Kec Sawah Besar Jakarta Pusat DKI Jakarta


0 komentar:
Posting Komentar